Mataram (ANTARA News) - Anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, melepas ribuan bibit lobster jenis mutiara dan pasir kembali ke habibat asalnya di Perairan Cemara, Kabupaten Lombok Barat.

Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan ribuan bibit lobster hasil penangkapan dari seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial AJ (48), dilepasliarkan ke habitat asalnya bersama dengan tim dari balai karantina ikan dan kementerian kelautan dan perikanan.

"Pagi tadi sudah kita lepas di laut Cemara, Lombok Barat. Petugas dari balai karantina ikan dan kementerian kelautan dan perikanan juga ikut mendampingi," kata Erwin.

Ribuan bibit lobster diamankan anggota Ditpolair Polda NTB pada Kamis (18/10) sore, di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. aksi penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi lapangan terkait adanya penyelundupan bibit lobster dari wilayah Lombok Tengah menuju Pulau Bali melalui jalur darat.

Setelah dilakukan pemantauan lapangan, anggota kepolisian mencurigai kendaraan yang ditumpangi AJ. Dari pemeriksaannya, petugas menemukan ribuan bibit lobster yang telah dikemas dalam satu buah kardus bersama dengan tas milik AJ.

Menindaklanjuti temuannya, polisi langsung mengamankan AJ bersama barang bukti ke Mako Ditpolair Polda NTB yang berkantor di Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, ribuan bibit lobster itu berjumlah 5.203 ekor dengan rincian 2.062 jenis mutiara dan 3.141 jenis pasir. Kepada penyidik kepolisian, AJ mengaku mendapatkan ribuan bibit lobster tersebut dari pengepul yang berdomisili di wilayah Lombok Tengah.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku AJ berperan sebagai distributor bibit losbter. Ribuan bibit lobster ini rencananya akan dibawa ke Banyuwangi, dan kemudian dijualnya ke siapa saja yang berminat," ujarnya.

Terkait dengan keberadaan pengepul, anggotanya dikatakan masih melakukan perburuan lapangan. Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa identitas dari pengepul telah dikantongi dari keterangan AJ.

"Pengepulnya kita belum dapat, masih dalam pengembangan lapangan, tapi identitasnya sudah kita dapat," kata Erwin Ardiansyah.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian dikatakan telah menetapkan AJ sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat 2 Huruf J Undang-Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

Dengan dasar penetapannya sebagai tersangka, penyidik kepolisian telah melakukan penahanan terhadap AJ sejak diamankan petugas pada Kamis (18/10) sore di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, bersama dengan barang bukti ribuan bibit lobster yang sudah siap dibawa ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan. Karena perbuatannya, yang bersangkutan sekarang terancam pidana penjara paling berat enam tahun dengan dengan paling besar Rp1,5 miliar," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018