Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dua tersangka itu adalah dua anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 masing-masing Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) dan John Hugo Silalahi (JHS).

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka selama 30 hari dimulai 23 Oktober 2018 sampai 21 November 2018 terkait kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu RKS dan JHS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat memeriksa saksi Ahmad Fuad Lubis yang merupakan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut untuk tersangka Arifin Nainggolan (ANN).

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan asal uang suap yang diberikan untuk anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Febri.

Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 28 tersangka sudah ditahan dan 10 orang tersangka lainnya belum ditahan.

10 tersangka yang belum ditahan itu antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, dan Taufan Agung Ginting.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumatera Utara.

Ketiga terkait pengesahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumatera Utara.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018