Jakarta (ANTARA News) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyesalkan adanya tuduhan kebohongan publik pada proses divestasi PT Freeport.

Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu kepada pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10), menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.

Menurut Hasto, upaya divestasi saham PT Freeport hingga 51 persen adalah bagian menjalankan amanah pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa kekayaan alam beserta isinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa Indonesia. Ia mengatakan, serangan tuduhan adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan proses divesasi.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Ketua Komisi VII DPR RI memang berasal dari Partai Gerindra, tetapi hendaknya jangan mengkhianati pasal 33 UUD NRI 1945 hanya karena kontestasi pada pemilu presiden.

Hasto menduga, rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Ia mengatakan, karena terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang berupaya melakukan segala cara. "Saya dengar suasana rapat kurang kondusif," katanya.

Hasto menegaskan, penandatanganan head of agreement (HOA) adalah basis legalitas divestasi. Karena di situ ada term of conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak. "Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan pada Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan Pemerintah," katanya.

Artinya, kata dia, prosesnya memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. "Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri,” ucap Hasto.

Hasto menambahkan, Pemerintah telah menegaskan bahwa setelah HOA, Pemerintah menandatangani Divestment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir Dalam proses Divestasi.

"Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari Kementerian LHK terkait isu lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum, tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami," katanya.

Hasto menjelaskan, bahwa proses negosiasi terkait giant mining tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, kata dia, banyak hiruk pikuk terjadi. "Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement  disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018