Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan bantuan kepada Pemprov Sulawesi Tengah serta korban bencana alam di Palu dan Donggala, berupa pakaian, makanan, air minum, kebutuhan balita, serta bahan kebutuhan pokok lainnya.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, bantuan tersebut merupakan tahap lanjutan dari penyaluran bantuan kemanusiaan oleh Kejaksaan RI yang didirikan pada awal masa tanggap darurat.

Bantuan sebelumnya adalah obat-obatan, makanan, terpal, genset, kebutuhan balita serta bahan kebutuhan pokok lainnya, baik Kejaksaan Agung maupun unit kerja kejaksaan di seluruh Indonesia, seperti Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Morowali, dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Selain itu, terdapat pelayanan kesehatan kepada kurang lebih 2.000 orang dengan dukungan 15 orang tenaga medis yang didatangkan dari Jakarta.

Bantuan obat-obatan disalurkan ke berbagai rumah sakit setempat, antara lain RS Undata Palu, RS Anutapura Palu, RS Alkhaerat Sis Jufri dan RSU Kabupaten Sigi.

Sementara itu, sampai 11 Oktober 2018, bantuan kebutuhan pokok telah disalurkan kepada 11.161 kepala keluarga di titik-titik pengungsian yang tersebar di Palu, Sigi dan Donggala.

Selain pelayanan kesehatan dan bantuan kebutuhan pokok, Jaksa Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ros Ellyana Prasetyo pun menyerahkan secara simbolis bantuan dana dari warga kejaksaan di seluruh Indonesia sebesar Rp1,52 miliar dan bantuan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat sebesar Rp200 juta.

Prasetyo berharap donasi tersebut dapat digunakan secara maksimal, salah satunya untuk perbaikan kantor kejaksaan yang mengalami kerusakan serta pemulihan fasilitas pelayanan publik yang sempat terganggu pascabencana alam gempa dan tsunami.

Sebelumnya, Prasetyo mengintruksikan Kepala Kejati Sulawesi Tengah Muhammad Rum mengawal dana pemulihan setelah bencana yang melanda Palu, Donggala dan daerah sekitarnya agar sesuai peruntukkannya dan tidak terjadi penyelewengan.

"Kita berharap banyak kucuran dana dari pemerintah maupun sumber lain untuk pemulihan daerah itu, harus betul-betul dikelola seperti diperuntukan. Tidak ada penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaannya. Jajaran Kejati Sulteng memiliki tugas mengamankan," ujar Prasetyo.

Baca juga: Korban gempa Kulawi butuh tenda

Baca juga: Sebagian jalanan Sigi masih tertimbun longsoran tanah

Baca juga: Kapal Kemanusiaan berlabuh di Palu untuk kedua kalinya

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018