Jakarta  (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari fraksi PDI-Perjuangan Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun karena terbukti menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalis Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Natalis divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Natalis sesuai dakwaaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mencabut hak terdakwa Natalis Sinaga dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun dihitung sejak terdakwa selesai jalani pidana pokok," tambah hakim Ni Made Sudani.

Majelis hakim juga menolak permohonan Natalis untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC) meski Natalis sudah mengembalikan uang Rp590 juta kepada KPK.

"Mengenai pemberian status justice collaborator majelis menilai bahwa itu adalah kewenangan KPK," tambah anggota majelis hakim Rustiono.

JPU KPK tidak memberikan status itu kepada Natalis karena menilai bahwa Natalis adalah pelaku utama yang mengatur permintaan uang untuk anggota DPRD Lampung Tengah kepada pemerintah Lampung Tengah.

Suap Rp1,5 miliar yang diterima Natalis adalah bagian dari total Rp9,695 miliar yang ditujukan agar Natalis memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah kabupaten Lampung tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar pada anggaran 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.

Natalis meminta Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk unsur pimpinan DPRD, para ketua fraksi dan para anggota DPRD Kabupaten Lamteng agar Fraksi PDIP menyetujui pinjaman daerah dan mengajak anggota DPRD dari Gerindra dan Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018. 

Namun Natalis meminta tambahan uang Rp3 miliar untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra dan bila para Ketua DPRD tersebut tidak diberikan uang kemungkinan partai mereka tidak akan menyetujui pinjaman daerah masuk dalam APBD TA 2018. 

Natalis mengarahkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi.

Simon bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp7,5 miliar dengan imbalan 2 proyek total anggaran Rp67 miliar sedangkan Budi memilih 1 paket proyek pekerjaan senilai Rp40 miliar dengan kontribusi Rp5 miliar.

Uang untuk DPRD direalisasikan secara bertahap pada November-Desember 2017 dengan total penyerahan uang sebesar Rp8,695 miliar. 

Namun PT SMI menginformasikan bahwa ada satu persyaratan lagi yang wajib dipenuhi yaitu berupa Surat Pernyataan dari Kepala Daerah yang juga disetujui Pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut.

Natalis pun meminta Taufik memenuhi janjinya untuk memberikan uang kepada pimpinan DPRD sebesar Rp2,5 miliar dan bila Taufik tidak memenuhi janjinya maka Natalis dan pimpinan DPRD lainnya tidak akan menandatangani Surat Pernyataan kesediaan pemotongan DAU atau DBH itu. 

Uang didapat dari rekanan Miftahullah Maharano Agung alias Rano untuk memberikan kontribusi proyek TA 2018 sebesar Rp900 juta. Taufik lalu memerintahkan Supranowo untuk menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar. 

Uang lalu diberikan pada 13 Februari 2018 kepada Rusliyanto melalui Andi Peranging-angin yang merupakan saudara ipar Rusliyanto. Keesokan harinya, 14 Februari 2018, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Rusliyanto dan Natalis
Sinaga serta mengamankan uang pemberlian Mustafa melalui Taufik Rahman sebesar Rp1 miliar namun setelah dihitung jumlahnya hanya Rp996,15 juta.

Atas vonis tersebut Natalis menyatakan pikir-pikir.

Terkait perkara ini, Rusliyanto divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun; Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun sedangkan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Kronologi OTT KPK terkait suap DPRD Lampung Tengah

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lamteng dituntut 8 tahun penjara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018