Jakarta, 5/11 (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo menjadi 4 tahun penjara dalam perkara merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian tertulis dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta pada Senin.

Vonis tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua Majelis Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutama, James Butarbutar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan pada 25 Oktober 2018.

Sebelumnya pada 16 Juli 2018, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bimanesh Sutardjo selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
"Menimbang bahwa keberatan dari JPU KPK tentang pidana terhadap terdakwa terlalu ringan menurut majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan karena perubatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghalangi penyidik KPK melaksanakan tugas dan tanggung jwabnya sehingga sifat perbuatan tersebut sangat tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang berperilaku jujur dan menjunjung integritas," demikian tertulis dalam salinan tersebut.

Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dinilai terbukti bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi melakukan rekayasa pemeriksaan agar merintangi Setya Novanto diperisa dalam perkara KTP-E.

Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi. Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-E.

Hakim juga setuju dengan JPU KPK yang tidak memberikan status saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Bimanesh.

Baca juga: Dokter Bimanesh divonis 3 tahun penjara
Baca juga: KPK banding terhadap vonis dr Bimanesh

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018