Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggandeng lembaga pemantau untuk mengawasi proses tahapan pemilu, terutama mencegah praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, sinergisitas yang dibangun dengan pemantau pemilu untuk mewujudkan pemilu bersih, berkualitas dan bermartabat.

"Melawan politik uang harus menjadi komitmen kita semua, baik masyarakat, caleg peserta pemilu maupun pemantau karena politik uang dapat merusak nilai-nilai demokrasi elektoral yang bersih bermartabat dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin berkualitas," ujar Zaini.

Ia mengatakan setelah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tanjungpinang, kini Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Tanjungpinang sebagai pemantau Pemilu 2019. Peran kedua organisasi mahasiswa itu sangat besar dalam mencegah politik uang.

Zaini menjelaskan politik uang dilarang, karena melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye.

Bahkan sanksinya tegas, dalam Pasal 523 Ayat 1 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 1 Huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Mari kita sukseskan pemilu yang bersih, karena politik uang mengakibatkan lunturnya prinsip demokrasi, mendelegitimasi dan mendistori proses pemilu, melemahkan akuntabilitas politik," katanya.

Zaini mengajak seluruh peserta pemilu untuk menaati ketentuan kampanye. Peserta pemilu lebih tampak hebat jika berkampanye tanpa politik uang.

Masyarakat juga harus berani menolak politik uang. Suara pemilih tidak boleh dipengaruhi oleh politik uang.

Ia mendorong warga melaporkan kepada Bawaslu Tanjungpinang dan jajarannya bila menemukan politik uang. ? ? ? ?

"Segera laporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu kecamatan/kelurahan, kami akan segera menindaktegas, dan diproses di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 lembaga, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian," tegas Zaini.

Anggota KPU Tanjungpinang, Muhamad Yusuf mengatakan politik uang melanggar aturan pemilu. Masyarakat harus berani menolak pemberian uang atau barang untuk menciptakan pemilu yang bermartabat, adil dan jujur.

"Investasi politik dalam bentuk politik uang berakibat buruk bagi daerah dan negara, karena mereka akan berfikir dan berbuat agar modal politik dapat kembali," katanya.  
Baca juga: Bawaslu: Politik uang salah satu penyebab korupsi
Baca juga: Bawaslu Jabar antisipasi modus baru politik uang
Baca juga: Bawaslu Jabar fokus awasi praktik politik uang
Baca juga: Bawaslu: Regulasi tak progresif cegah politik uang

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018