Jayapura (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan akan merampingkan 51 Organisasi Perangkat Daerah menjadi 35 OPD di lingkungannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan-RB bersama pemprov setempat sudah membahas hal tersebut.

"Dari 51 menjadi 35 OPD dan sedang dibahas untuk rancangan Peraturan Menteri (Permen) perubahan tentang Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2017, mudah-mudahan ini secepatnya," katanya.

Menurut Hery, pihaknya pun sebenarnya sudah mempunyai referensi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 dengan keberadaan 35 OPD tersebut ke depan.

"Dengan perampingan 35 OPD ini fungsinya tetap, sehingga tidak ada pengaruhnya, dalam artian tidak menghilangkan fungsi tetapi hanya dirampingkan, namun yang jelas ada pengurangan eselonering," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait nasib OPD seperti pejabat eselon III dan IV yang satuan kerja perangkatnya mengalami perampingan, hal itu akan dilihat fungsionalnya, tetapi konsekuensi logis dari perampingan tersebut, yakni ada pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan strategis.

"Perampingan OPD yang akan dilakukan oleh Pemprov Papua ini ke depan menjadi model percontohan untuk wilayah lain di Indonesia," katanya lagi.

Dia menambahkan bahkan Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi upaya Pemprov Papua dalam melakukan perampingan ini, di mana sebetulnya kementerian hendak mengevaluasi PP Nomor 18 tahun 2016 tentang aturan perangkat daerah.

Baca juga: Pemprov promosikan Kopi Papua ke mancanegara
Baca juga: Pemprov Papua dorong gerakan tanam pohon sagu
Baca juga: Pemprov Papua canangkan hitung mundur jelang PON 2020

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018