Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi menyebut tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal memimpin langsung aksi pendudukan dua lahan dan tindak premanisme di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada penyerangan sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan dan pemerasan yang sudah berlangsung selama tiga bulan," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut aksi premanisme yang dilakukan anggota kelompok Hercules memiliki fenomena unik, yaitu membuat korbannya takut melapor ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikuatkan dengan keterangan korban, anggota Polres Jakarta Barat kemudian melakukan penindakan aksi premanisme di beberapa lokasi, yang salah satunya ditemukan kelompok preman yang dipimpin tersangka Hercules.

"Dari keterangan korban dan saksi dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," ujar Kombes Hengki menjelaskan.

Kombes Hengki menyebut, pihaknya akan menjerat tersangka Hercules dengan pasal 170 jo 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, dan perbuatan tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yg ada di sana.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," tandasnya.

Hercules ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat.

Saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang).

Tindak pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

Para preman tersebut beraksi dengan menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam.

Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Baca juga: Polisi sebut penangkapan Hercules bentuk respon naiknya premanisme
Baca juga: Hercules pasrah saat ditangkap Polres Jakbar

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018