Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Metro Jakarta Utara mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Rawabadak Utara, Koja.

Kanit Reskrim Polsek Koja Jakarta Utara AKP Andry di Jakarta, Selasa memaparkan pihaknya pelaku atas nama MY (26) atas laporan E (35), ibu bocah perempuan tersebut.

"Pelaku adalah teman dari suaminya pelapor. Jadi pelaku sering main ke rumahnya pelapor dan berteman sama suaminya," ujar AKP Andry.

Ia memaparkan, kejadian tersebut berlangsung saat Senin (26/11) siang ketika bocah perempuan enam tahun tersebut lepas pengawasan dari orang tuanya dan dibuntuti oleh MY hingga masuk dalam rumah.

Pelapor yang merupakan Ibu korban, E, saat itu tengah berjualan dan menyuruh anaknya pulang untuk mengambil jemuran, mengingat situasi akan turun hujan. Saat korban bersama pelapor, pelapor melihat tersangka MY berada sekitar tempat dagang pelapor.

Saat korban kembali ke rumah untuk mengangkat jemuran, pelapor tidak melihat pelaku lagi, dan segera menyusul korban ke rumah.

Tak disangka, dari balik kaca jendela rumahnya, pelapor menyaksikan pelaku MY melancarkan aksinya terhadap korban sehingga pelaku MY kemudian digiring ke Polsek Koja untuk ditahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuannya, baru pertama kali (melakukan perbuatan tersebut)," ujar dia.

Tersangka MY kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Koja terkait kasus tersebut.

Sementara, korban pada saat ini telah mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani visum di RSCM.

Baca juga: KPPPA: hukum berat pelaku kekerasan seksual
Baca juga: Polres Karawang tetapkan empat tersangka pencabulan anak


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018