Kendari (ANTARA News) - Senin (26/11), masyarakat Buton Selatan khususnya dan Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua DPRD Buton Selatan oleh anggota Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.

La Usman dari Fraksi PAN diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (23/11) pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Samanhudi Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita dua cangklong bekas pakai di saku celana dan toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan LA mengkonsumsi sabu-sabu sehari sebelum penangkapan yang didapat dari Lani, pengemudi yang biasa mendampingi tersangka di Jakarta berstatus daftar pencarian orang.

"Sudah dua kali mendapatkan sabu," ujar Argo seraya menambahkan berdasarkan tes urin awal LA positif menggunakan sabu.

Polisi menguji barang bukti, urine, darah, dan rambut LA di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menunjukkan cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika, dan uji lanjutan urin positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat. "Untuk uji darah dan rambut masih proses," ucap Argo.

Saat ini, tim Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan melakukan assement terhadap LA guna mengetahui tingkat ketergantungan narkoba dan polisi juga memburu pelaku yang memasok sabu-sabu kepada LA.

Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara La Usman menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkoba.

"Rencana tindak lanjut kemarin (Senin) sudah ada assement BNNK Jakarta Selatan untuk diserahkan ke BNNP DKI untuk dilakukan rehab," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo mengatakan berdasarkan hasil penilaian itu diketahui La Usman telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu sejak setahun terakhir.

Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara La Usman diketahui telah mengkonsumsi shabu-shabu sejak setahun lalu. "Sudah setahunan, mudah-mudahan dengan rehab bisa taubat," katanya.

Argo mengatakan tersangka La Usman berada di Jakarta dalam rangka kedinasan untuk rapat membahas anggaran dan cabang olahraga yang dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Namun, kenyataannya yang bersangkutan (La Usman) memesan sabu-sabu satu gram seharga Rp1,5 juta yang digunakan sebelum 23 November 2018," ujar Argo.

Petugas kepolisian memang sangat tegas kepada semua orang yang terkait dengan narkoba baik itu pemakai, kurir, sampai pengedar. Di wilayah Sultra, dalam sepekan terakhir ini polisi juga membekuk bandar narkoba di Kabupaten Kolaka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 48,8 gram sabu-sabu.

Bahkan, di lingkungan polisi sendiri seperti yang dilakukan Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/11) juga melakukan tes urine kepada anggotanya. Dari hasil tes ini terbukti ada empat anggotanya yang positif mengandung zat ampetamin narkotika.

"Semua personel yang positif mengkonsumsi narkoba langsung diserahkan ke Direktorat Resnarkoba Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt.

Ia menambahkan tes urine itu guna memastikan bahwa tak ada anggotanya yang terdeteksi menggunakan narkoba.

"Kita tes urine terhadap anggota Polda Sultra ini untuk membuktikan bahwa polisi berkomitmen memberantas narkoba di daerah ini. Polisi harus bebas dari penggunaan barang haram tersebut," katanya.



Berjalan normal

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Pomili Womal mengatakan, agenda-agenda DPRD yang sudah terjadwal maupun belum tetap akan berjalan normal meskipun terjadi penangkapan ketua DPRD itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Saya kira tidak akan mempengaruhi dan terhambat proses pembahasan dan agenda-agenda DPRD karena itu kasus ketua DPRD," ujar Pomili.

Senin (26/11) siang telah dilaksanakan pembahasan penjadwalan tahapan-tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

"Jadi insya Allah besok pembahasan-pembahasan itu lagi akan berjalan dengan normal dan tidak ada hambatan ketika terkait dengan persoalan yang terjadi kepada Ketua DPRD," katanya.

Meski demikian, kata dia, secara pribadi maupun institusi sangat menyesalkan kalau sampai terbukti apa yang terjadi terhadap ketua DPRD itu.

"Ini di luar apa yang kita duga, dan sangat kita sayangkan," ujar Pomili yang juga Kader Partai Demokrat.

Sebagai institusi perwakilan rakyat, menurutnya, tugas-tugas dewan sebagaimana amanah dan harapan masyarakat tidak akan terhambat atas persoalan tersebut. Tahapan mekanisme dan fungsi DPRD tetap akan berjalan seperti biasa.

"Saya kira DPRD dan pemerintah daerah tetap berkomitmen dalam menyelesaikan tugas-tugas sebagaimana kewenangan yang ada pada legislatif, bahkan hari ini sudah ada pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dengan pihak eksekutif, dan sesudah itu ada paripurna dengan agenda pidato dari pemerintah daerah," ujarnya.

Ketika ditanya informasi penangkapan terhadap Ketua DPRD Buton Selatan, La Usman, kata dia, baru dilihat dari berita-berita online (daring) yang sudah banyak beredar.

Ketua PAN Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, warga negara taat hukum seperti halnya kader Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana.

"Negara kita negara hukum maka setiap warga negara yang terindikasi melakukan pelanggaran pasti dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

Publik pun agar menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah karena terbukti atau tidak seseorang melakukan tindak pidana akan diuji di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, katanya.*


Baca juga: Ketua DPRD Buton Selatan jalani rehabilitasi

Baca juga: Ketua DPRD Buton Selatan konsumsi shabu setahun

Baca juga: Polisi buru pemasok sabu ketua DPRD Buton Selatan


 

Pewarta: Hernawan Wahyudono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018