Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya, menetapkan hasil pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 Provinsi Jawa Timur.

"Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menetapkan pasangan calon Slamet Junaudu dan Abdullah Hidayat sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 307.126 suara dari total suara berjumlah 577.640.

Sementara itu pasangan calon nomor urut dua, Hermanto Subaidi dan Suparto memperoleh 245.768 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut tiga Hisan dan Abdullah memperoleh 24.746 suara.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk melaksanakan putusan ini," ujar Anwar Usman.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2016 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018.

Terkait dengan dalil para pemohon, yaitu pasangan Hermanto Subaidi dan Suparto, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menimbang bahwa dengan dinyatakannya sah hasil pemungutan suara ulang yang didasarkan hasil perbaikan DPT maka permasalahan yang tertuang dalam dalil pemohon tidak lagi dianggap relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.

"Oleh karenanya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh," ujar Hakim Konstitusi.

Baca juga: KPU-Bawaslu RI pantau langsung pilkada ulang Sampang
Baca juga: Pasangan "Jihad" unggul di pilkada ulang Sampang
Baca juga: KPU: Partisipasi pilkada ulang Sampang 76 persen

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018