Saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik karena itu hanya di Indonesia lho orang menggugat ahli."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang menolak gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis.

"Saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik karena itu hanya di Indonesia lho orang menggugat ahli," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basuki Wasis merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK di persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun.

"Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan, ternyata orang yang membantu pengadilan membantu proses hukum ini malah digugat secara perdata seperti itu. Itu keanehan, oleh karena itu saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini," ucap Syarif.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan argumentasi soal gugatan dari Nur Alam terhadap Basuki Wasis tersebut.

Pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bukan berada di peradilan perdata.

Kedua, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan dan KPK memandang hal itu merupakan kewenangan praperadilan, bukan melalui gugatan perdata tersebut.

Ketiga, dibutuhkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap ahli yang berperan serta dalam pemberantasan korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018