Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan, pembacaan replik (tanggapan terhadap nota pembelaan) Ahmad Dhani pada 7 Januari 2019.

Informasi itu disampaikan Hakim Ketua Ratmoho sebelum menutup persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

“(Majelis hakim) memberi kesempatan tim penuntut hukum membacakan replik, dan apabila penasihat hukum juga ingin membacakan duplik (harap disiapkan),” sebut Ratmoho.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani tidak hanya didampingi tim kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, musisi itu turut ditemani istrinya, Mulan Jameela, dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan, kehadirannya merupakan bentuk dukungan untuk Ahmad Dhani, karena ia meyakini sidang ujaran kebencian itu mengancam praktik demokrasi di Indonesia.

Wakil ketua DPR yang juga politisi Partai Gerindr itu berpendapat, cuitan Ahmad Dhani merupakan ekspresi  kemerdekaan berpendapat yang dilindungi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Senin, Ahmad Dhani mencurigai sidang yang ia hadapi bermuatan politis.

Alasan dari kecurigaannya itu, Ahmad Dhani menyebut, ada oknum dari penyidik dan jaksa yang meminta maaf dan mengaku bahwa kasus ujaran kebencian musisi itu dilatari kepentingan politis.

Namun, Ahmad Dhani menolak untuk menyebut nama dari polisi dan jaksa yang ia sebutkan dalam pledoi-nya.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dipidana dua tahun penjara karena diyakini melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tengang UU No.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ahmad Dhani curiga kasus hukum dirinya bernuansa politis
Baca juga: Fadli Zon dampingi Ahmad Dhani bacakan pledoi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018