(Kasus) E-KTP tidak menghalangi orang menggunakan hak pilihnya
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus ditemukannya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang tercecer di sejumlah daerah tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilu karena jumlah tersebut tidak terlalu besar.

"(Kasus) E-KTP tidak menghalangi orang menggunakan hak pilihnya. Jadi itu kasus, iya katakanlah salah, tapi jumlahnya tidak sebesar apa yang (dikhawatirkan)," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

JK menilai kasus tercecernya KTP-el, yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) invalid, tidak perlu dikhawatirkan akan berpotensi rusuh karena jumlahnya tidak signifikan.

Yang perlu dikhawatirkan adalah, lanjut Wapres, apabila ada warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih namun tidak difasilitasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak dapat memilih pada hari pemungutan suara.

"Saya kira tidak (berpotensi rusuh). Potensi rusuh itu kalau orang tidak punya hak pilih. Sedangkan oleh KPU sudah diputuskan bahwa kalau pun tidak punya KTP-el, identitas lain bisa dipakai," jelas Wapres.

Sementara itu, terkait usulan untuk menyediakan mesin pembaca KTP-el atau "card reader" di tempat pemungutan suara (TPS), Wapres mengatakan hal itu tidak memungkinan dilakukan karena memerlukan biaya besar dari APBN.

Selain itu, metode yang saat ini sudah diterapkan oleh penyelenggara Pemilu dinilai sudah cukup aman untuk meminimalkan upaya penyelewengan pemilih.

"Karena ada 800 ribu lebih TPS tentu tidak mungkin semua atau sampel (dipasangi 'card reader'). Kan ada undangan (memilih), ada KTP-el, ada tinta jari, itu kan semua pengaman bahwa yang memilih ini betul-betul punya hak," ujar Wapres.

Peristiwa ditemukannya ribuan KTP-el antara lain di Duren Sawit, Jakarta Timur dan di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat menimbulkan kekhawatiran akan mengganggu jalannya pemungutan suara Pemilu 2019.

Terkait akan hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ agar jajaran Dukcapil di daerah memusnahkan KTP-el rusak atau invalid agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Baca juga: Seknas Prabowo-Sandiaga: tercecernya KTP elektronik timbulkan kecurigaan publik
Baca juga: Amali: KTP-E tercecer kecil kemungkinan disalahgunakan
Baca juga: Tercecernya KTP elektronik timbulkan kekhawatiran kecurangan Pemilu


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018