Mataram (ANTARA News) - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menyerahkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Perempuan yang tersandung pidana ketika masih berstatus tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini menyerahkan berkas PK ke pengadilan dengan didampingi tim pengacaranya.

Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril mengatakan bahwa berkas PK telah diserahkan dengan sejumlah alasan yang menurutnya patut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.

"Dalam berkas kita sudah cantumkan beberapa alasan yang cukup jelas. Mudah-mudahan dapat diterima majelis," kata Joko Jumadi usai menyerahkan berkas permohonan PK milik Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram.

Menanggapi penyerahan berkas permohonan PK Baiq Nuril, Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicaranya, Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung.

"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," ucap Didiek Jatmiko.

Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya para pihak pemohon maupun termohon nantinya akan di panggil dalam sidang," ujarnya.

Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.

Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.

"Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena dalam fakta persidangannya, Majelis Hakim tidak menemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila tersebut.

Melainkan Majelis Hakim menyatakan, ada peran lain yang lebih tepat dikatakan sebagai orang yang mendistribusikan rekaman tersebut, yakni rekan kerja Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Imam Mudawin.

Baca juga: Baiq Nuril siapkan memori PK

Baca juga: Kejaksaan Negeri Mataram menunggu PK Baiq Nuril

Baca juga: Penyidik kembangkan hasil pemeriksaan Baiq Nuril

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019