Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pornografi dan Kejahatan Siber Putu Elvina mengatakan saat ini para orang tua harus mewaspadai tren kejahatan sextortion cyber crime atau kejahatan pemerasan yang menyasar anak-anak sebagai korban dengan cara memancing kedekatan secara seksual.

"Kejahatan berbasis sextortion cyber mulai tren ya," kata Putu Elvina saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat anak yang menjadi korban menjalin hubungan di media sosial dengan orang dewasa yang sama sekali belum pernah ditemuinya namun hubungannya sangat dekat layaknya orang yang sedang menjalin asmara.

Ketika hubungan sudah terjalin akrab, maka pelaku yang merupakan pria dewasa biasanya meminta foto tanpa busana kepada korban dengan pelaku yang memancing dengan mengirimkan terlebih dulu foto pelaku.

"Awalnya yang dewasa kirim dulu. Nanti kan bilang saya sudah kirim, kamu juga dong," kata dia.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, kemudian pelaku mulai memeras korban dengan meminta kuota internet, pulsa telepon hingga uang. Jika tidak dituruti, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

"Kalau anak ini mulai menghindar, si pelaku ini menyebarkan gambar si anak ke teman Facebook, Instagram,  kemudian (teman korban) jadi pada tahu," kata dia.

Karena gambar tanpa busana milik korban itu sudah menyebar ke lingkungan teman-teman korban, pihak sekolah akhirnya memilih untuk meminta korban untuk keluar dari sekolah.

Adanya tren kejahatan ini, Putu meminta para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan ponsel pintar.

Pada awal tahun 2019 ini, Putu mengatakan KPAI sudah mendapat laporan tentang kasus ini.  

"Di tahun ini ada laporan anak yang sudah pindah sekolah, tapi pelaku tetap mengejar," ujar dia.

Untuk itu, ia berharap orang tua senantiasa mengecek isi data ponsel milik anak.

"Kalau komunikasi anak dan orangtua bagus maka anak akan cerita dia di medos ngapain aja. Kemudian kalau HP anak itu jangan di password, jadi suatu saat HP bisa dicek," kata Putu.

Baca juga: KPAI selama 2018 terima pengaduan 4.885 kasus anak
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019