...yang paling penting bagi konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja senang, semua senang. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang...
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengatakan prinsip regulasi layanan transportasi berbasis sistem pemesanan daring pada intinya ditujukan agar konsumen, pengemudi, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha tersebut "senang".

"Memang ada yang sudah ada peraturannya, ada yang belum. Menurut saya, yang paling penting bagi konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja senang, semua senang. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang. Yang paling penting itu, iya tidak?" kata Presiden Joko Widodo dalam Silatnas Transportasi Online di JIExpo Kemayoran Jakarta, Sabtu.

"Sudah keluar regulasinya, baru keluar satu, Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sebentar lagi keluar lagi payung hukum agar bapak, ibu, saudara sekalian bisa bekerja dengan adanya payung hukum," katanya dalam acara yang dihadiri oleh ribuan pengemudi dari layanan Gojek, Grab dan Bluebird.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dikeluarkan pada Desember 2018 dan memuat sejumlah aturan dalam penyelenggaraan layanan taksi berbasis sistem pemesanan daring termasuk tarif serta penyediaan "pool" dan bengkel.

Aturan tersebut baru mencakup taksi online dan belum menjangkau layanan ojek online.

"Oleh sebab itu saya perintahkan enam bulan lalu disiapkan regulasi, aturan, agar ke depan hukumnya jelas," kata Presiden.

"Sudah keluar Peraturan Menteri 118 tahun 2018, kemudian ini masih digodok lagi untuk ojek online-nya. Semuanya memiliki payung hukum dalam kita bekerja kemudian monitornya di lapangan dan yang paling penting bahwa pekerjaan ini memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat, sehingga semuanya harus berada pada posisi yang saling diuntungkan. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang," katanya.

Presiden mengakui bahwa peraturan-peraturan pemerintah sering tertinggal dari perkembangan inovasi.

"Saya mengatakan apa adanya, inovasi teknologi lebih cepat dari peraturannya, tidak hanya di Indonesia, tapi di semua negara peraturan tertatih-tatih, tertingggal dari invoasi teknologi," katanya.

Meski begitu, Presiden mengakui bahwa hukum internasional tidak mengatur mengenai transportasi umum roda dua.

"Ya undang-undang itu kalau roda dua memang secara hukum internasional memang tidak ada. Oleh sebab itu kita memberikan payung hukum lewat Peraturan Menteri, sudah ada diskresi di situ dan (aturan ojek online) ini ditargetkan secepat-cepatnya," kata Presiden.

Baca juga: Presiden mengaku bangga bisa bertemu pengemudi ojek-taksi "online"
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019