Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono
Surabaya (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya mempertanyakan pemanggilan oleh Polrestabes terkait kasus pencemaran nama baik dua caleg petahana yakni Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.

"Saya bingung juga, itu pemanggilan dari Polrestabes hari ini atas nama lembaga atau perseorangan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Surabaya Agil Akbar kepada Antara di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, dalam surat Polrestabes Surabaya itu ditujukan kepada anggota Bawaslu Surabaya Usman, namun alamat suratnya ditujukan pada lembaga/kantor Bawaslu Surabaya Jalan Arif Rahman Hakim.

Padahal kalau secara lembaga maka lima anggota Bawaslu Surabaya ikut dipanggil karena sifatnya kolektif kolegial.

"Kita berlima anggota Bawaslu akan datang semua," ujarnya.

Sementara itu, Usman mengatakan dirinya akan hadir memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik saat persidangan pelanggaran kampanye terhadap dua caleg petahana yang digelar Badan Pengawas Pemilu Surabaya beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Usman juga mempertanyakan kenapa yang dipanggil hanya dirinya, sedangkan anggota Bawaslu lainnya tidak. "Sebenarnya kalau atas nama lembaga, kan semua, karena kami berlima kolektif kolegial," katanya.

Saat ditanya persiapan memenuhi panggilan kepolisian, Usman mengatakan pihaknya belum mengetahui apa yang ditanyakan. "Sementara ini belum ada yang dipersiapkan," katanya.

Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono sebelumnya juga memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik saat persidangan pelanggaran kampanye yang digelar Badan Pengawas Pemilu Surabaya pada Selasa (15/1).

Armuji mengaku jika dirinya disodori sekitar 20 pertanyaan, salah satunya terkait hubungannya dengan anggota Bawaslu Surabaya Usman yang sekaligus pimpinan sidang pelanggaran kampanye.

"Saya ditanya apakah saya kenal dengan Usman, ya saya jawab tidak kenal dan kenalnya pada saat kasus itu mencuat. Kemudian ditanya kenapa dilaporkan pencemaran nama baik, ya saya jawab karena Usman paling aktif," katanya.

Padahal, lanjut dia, Usman sudah diingatkan oleh anggota Bawaslu yang lain, tapi Usman tetap ngotot menggelar sidang pelanggaran kampanye. "Pencemaran nama baik, karena selalu dimuat di media, apalagi saya masih aktif menjabat Ketua DPRD Surabaya," ujarnya.

Diketahui Bawaslu Surabaya sebelumnya menggelar sidang pelanggaran kampanye dengan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono. Pelanggaran kampanye tersebut yakni pembagian "door prize" atau hadiah pada jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru pada 19 Oktober 2018.

Namun pada sidang putusan, terlapor Armuji dan Baktiono dinyatakan tidak bersalah karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pelanggaran. Namun Armuji menilai sidang pelanggaran kampanye tersebut telah mencemarkan nama baiknya menjelang Pemilu 2019.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019