Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemilik 1 kilogram sabu-sabu di Jalan Tugu Pahlawan berinisial J sejak Rabu (6/2) sore hingga Kamis mendekam di sel Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"J ditangkap di kediamannya, Rabu sore," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Moch Dwi Ramandhanto di Tanjungpinang, Kamis.

J ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba lainnya yang ternyata satu jaringan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan terhadap B di kawasan SMAN 3 Tanjungpinang dengan barang bukti 2,5 sabu-sabu, kata Dwi, menggiring petugas mendapatkan tangkapan lebih besar.

"Kami dapat informasi keduanya akan melakukan transaksi narkoba. Kami lalu melakukan pengembangan," katanya.

B dan J saat ini diperiksa oleh tim penyidik. Keduanya diduga kuat merupakan bandar narkoba. Bahkan, B merupakan residivis kasus yang sama.

Selain itu, kata dia, polisi turut menduga kediaman J menjadi tempat penyimpanan narkoba. Bagian dalam rumahnya juga menyerupai gudang barang.

"Sepertinya sudah ada beberapa kali, akan kami dalami terus," katanya.

Selain sabu-sabu, Dwi mengatakan bahwa polisi juga mengamankan serbuk ekstasi, alat timbangan, dan beberapa unit ponsel.

"Untuk lebih jelasnya, beberapa hari ke depan akan diekspos," katanya.

Baca juga: BNN Lampung tembak mati delapan pengedar narkoba

Baca juga: Memburu pengedar narkoba di huntara korban bencana

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019