Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bersama kepolisian sektor jajaran mengungkap 117 kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) selama Operasi Tumpas Semeru 2019 yang berlangsung selama dua pekan, 26 Januari-6 Februari.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan, di Surabaya, Kamis, mengatakan selama dua pekan Operasi Tumpas Semeru itu, pihaknya juga mengungkap sebanyak 100 kasus minuman keras.

"Dengan begitu seluruhnya baik kasus narkoba dan minuman keras selama dua pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru ini kami mengungkap sebanyak 217 perkara," katanya lagi.

Dari seluruh kasus tersebut, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 262 tersangka, yaitu 147 tersangka kasus narkoba dan 115 tersangka kasus minuman keras.

Rudi merincikan barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka adalah 299,44 gram sabu-sabu, 34,5 butir ekstasi, 140,66 gram ganja, 214 butir pil koplo Double L, serta 1937 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu lebih lanjut menegaskan komitmen untuk terus memberantas narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

"Kami berharap masyarakat Surabaya ikut serta membantu memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, karena jika dibiarkan akan merusak generasi penerus bangsa," ujarnya lagi.

Baca juga: BNN Surabaya awasi peredaran jajanan anak sekolah
Baca juga: Pengiriman 12 kg ganja Takengon-Medan-Surabaya digagalkan
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran 4,7 kg sabu-sabu

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif N
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019