Solok (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, Triati mengharapkan masyarakat dan media massa berani melaporkan kampanye pemilu hingga April 2019.

"Masyarakat dan media massa kami butuhkan dalam mengawasi kampanye dan membantu meningkatkan partisipasi pemilih," kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati di Solok, Minggu, saat sosialisasi pengawasan pemilihan pemilu dengan jurnalis.

Ia menyebutkan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kampanye dengan pesan singkat, melalui pesan whatsapp ke petugas Bawaslu atau aplikasi android gobawaslu.

"Di Solok karena kota kecil masyarakat agak segan atau takut untuk melaporkan pelanggaran kampanye. Padahal, sekarang bisa melaporkan awal tanpa menggunakan identitas," sebutnya.

Triati menjelaskan masyarakat dan media dapat melaporkan jika ada pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu seperti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye atau kampanye menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, kampanye dengan politik uang, kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan, serta tidak boleh melakukan kampanye hitam.

"Kami telah melakukan tujuh kali penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan, bahkan ada yang merusak alat peraga kampanye," katanya.

Perusakan alat peraga kampanye seperti melempar kotoran dilakukan oleh oknum pada malam atau dini hari, sehingga sulit ditemukan pelakunya, padahal itu termasuk tindak pidana.

Pihaknya juga sudah mendata seluruh angkutan umum yang memasang gambar calon anggota legislatif.

"Kami sudah menyampaikan hal tersebut secara tidak langsung ke Bawaslu Kabupaten Solok dan akan kami buat surat resmi," katanya.

Sementara, Anggota Bawaslu Sumatera Barat Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Vifner menyebutkan kampanye yang boleh dilakukan seperti ?pertemuan terbatas, rapat umum, tatap muka dan penyebaran bahan kampanye.

"Yang tidak boleh itu kampanye hitam, penghinaan, menyebarkan hoaks atau berita bohong," sebutnya.

Ia menyebutkan biasanya ada yang menggunakan berita bohong atau fakta lama yang diangkat kembali untuk menjelekkan calon lain sebagai bahan kampanye hitam.

"Mereka menyebarkan berita bohong agar orang memercayai keburukan atau kejelekan calon lain," ujarnya.

Kampanye hitam dilarang sesuai pasal 280 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Jabar periksa empat kepala daerah

Baca juga: Mobil dinas untuk kampanye, wakil rakyat divonis 2 bulan penjara

Baca juga: Bawaslu periksa Rudyatmo terkait dugaan pelanggaran pemilu

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019