Palangka Raya (ANTARA News) -Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan mengerahkan ribuan personelnya dalam rangka melakukan pengamanan proses tahapan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada April mendatang.

"Sedikitnya ada 3.900 personel yang akan diturunkan Polda, belum lagi ditambah dari anggota Polres yang ada di 14 kabupaten/kota. Semua itu dilakukan demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat Pemilu nanti," kata Kepala Biro Operasi Kombes Pol Rinto Djatmono di Palangka Raya, Senin.

Menurut Rinto, dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penyelenggaraan Pemilu tersebut kepolisian juga sudah melakukan pendataan khusus lokasi-lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Wilayah yang dianggap rawan dalam pelaksanaan proses Pemilu sejak sebelum hari pencoblosan sampai dengan penghitungannya nanti akan dipersiapkan sejumlah personel Dalmas dan pasukan anti huru-hara.

"Kami juga sudah membuat rayon setiap Polres, di mana anggota akan di siaga penuh di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Hal itu bertujuan apabila ada terjadi gangguan kamtibmas pasukan Dalmas dan anti huru-hara sudah siap untuk melakukan pengamanan di lokasi kejadian," kata Rinto.

Berdasarkaan pantauan pihaknya situsi kondusivitas di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila sampai sekarang ini, terbilang masih aman terkendali dan tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun pihaknya juga selalu memonitor setiap perkembangan suatu daerah, baik jelang kampanye akbar setiap partai setiap partai.

"Kami tetap mewaspadai adanya perkembangan serta hal-hal lain yang ada di masyarakat. Hal itu kami lakukan untuk mendeteksi apabila ada isu negatif yang muncul di masyarakat," ucap perwira berpangkat melati tiga tersebut.

Ia juga menjelaskan, bahwa personelnya yang dilibatkan dalam pengamanan tersebut sudah dibekali mengenai sistem tata cara dalam mengamankan ketika ada kerusuhan serta gangguan kamtibmas lainnya.

Bahkan pihaknya selalu berpedoman kepada peraturan kapolri (perkap) apabila mengambil suatu keputusan di lapangan.

"Petugas ketika terdesak dalam situasi diserang sekelompok massa, maka aparat akan menjalankannya sesuai dengan tahapan standar operasional. Apabila tahapan sudah dilakukan dan tidak dianggap kelompok tertentu nantinya, maka tindakkan tegaslah yang akan dilakukan petugas kita di lapangan," demikian Rinto.

Baca juga: Ratusan TPS di Padang miliki kerawanan tinggi


Baca juga: KPU Denpasar minta desa siapkan pengamanan pemilu

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019