Jakarta (ANTARA/Jacx) Beredar unggahan di media sosial yang isinya pemberitahuan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengubah tenggat pembayaran tagihan listrik dari semula tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 5 pada setiap bulannya.

Informasi tersebut tertulis "Sekedar info, mulai bln Maret pembayaran tagihan PLN dimajukan, yg biasax paling lambat tgl 20 setiap bulan dimajukan tgl 5, pembayaran sesudah tgl 5 kena denda. Tolong bantu share kpd keluarga, tetangga&teman2.Smg bermanfaat"

Klaim  : PLN mengubah tenggat pembayaran tagihan listrik menjadi tanggal 5 setiap bulannya
Rating : Salah/Disinformasi

Penjelasan :
Melalui akun twitter resmi @pln_123 EVP Communication and CSR PLN I made Suprateka mengatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik. Ia mengatakan, yang berubah adalah penerimaan pembayaran yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Batas pembayaran tetap tanggal 20 dan pembayaran melewati tanggal 20 dapat dikenai sanksi.

Cek Fakta    : https://twitter.com/pln_123
 
Tangkapan layar klarifikasi anti hoaks Tim Subdit Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pewarta: Tim Jacx dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019