Garut (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan dua kotak suara yang rusak pada bagian kunci sehingga dinyatakan tidak layak, untuk selanjutnya akan diganti guna pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Sudah minta penggantian ke provinsi (KPU Provinsi Jabar)," kata Ketua KPU Garut, Junaedin Basri di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, KPU Garut belum menerima seluruhnya kotak suara dari KPU Pusat untuk Pemilu 2019, sehingga jajarannya belum dapat melakukan perakitan kotak suara yang saat ini masih di simpan di gudang.

Ia menyebutkan, kotak suara yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 sebanyak 40.747 kotak sementara yang baru diterima KPU Garut sebanyak 39.862 kotak, jumlah kebutuhan itu disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8.056 TPS.

"Kotak suara yang dibutuhkan 40.747, diterima 39.862, rusak dua, jadi kekurangannya 887," kata Junaedin.

Terkait adanya kotak suara lain yang rusak, kata dia, bisa saja ada, dan dapat diketahui saat dilakukan perakitan sekaligus penyortiran kotak suara yang akan dimulai Maret 2019.

Selain kotak suara, lanjut dia, jajarannya akan menyortir surat suara tingkat DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat, kemudian DPD dan Pemilihan Presiden, jika KPU RI sudah mendistribusikan semuanya.

Sementara, kata dia, KPU Garut sudah menerima surat suara dari KPU RI untuk pemilihan legislatif (pileg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sedangkan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden belum didistribusikan.

"Pengecekan akan dilakukan melalui kegiatan sortir dan pelipatan serta pengesetan per TPS, surat suara yang belum diterima tinggal PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019