Tanjungpinang (ANTARA News) - Kasus caleg Tanjungpinang dari Partai Gerindra, FMK yang mencabut sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu lainnya memasuki tahapan penyelidikan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya menerima empat laporan dari caleg yang merasa dirugikan akibat pencabutan APK tersebut.

Mulanya, Bawaslu Tanjungpinang menerima laporan dari Abang Ibrahim caleg asal Partai Hanura, Eis Aswati dari Partai Demokrat, dan Syamsul Hadi dari Partai Perindo.

"Kemarin kami terima laporan dari Sarman yang diusung PDIP," ujarnya.

Sejak tiga laporan masuk di Bawaslu Tanjungpinang, menurut dia Sentra Penegakan Hukum Terpadu sudah membahasnya. Hasil pembahasan, kata dia memenuhi unsur untuk dilanjutan ke tahap penyelidikan.

"Syarat materil dan formilnya mencukupi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan," tegasnya.

Zaini menjelaskan upaya kekeluargaan sudah dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang saat memfasilitasi penyelesaian permasalahan itu baru-baru ini.

Upaya kekeluargaan dilakukan lantaran APK yang dipasang di halaman ruko kosong, tidak rusak, karena hanya dicabut.

Bawaslu Tanjungpinang sudah memeriksa seluruh APK yang dicabut FMK, caleg dapil Tanjungpinang Timur.

"APK-nya masih ada, tidak rusak. Namun pihak-pihak yang merasa dirugikan menginginkan permasalahan itu diselesaikan secara hukum," ucapnya.

Zaini mengemukakan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ditegaskan perusakan dan penghilangan APK dapat dipidana.

"Kami sudah jelaskan ketentuan itu kepada para caleg yang merasa dirugikan," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalimantan Tengah kecam banyak gambar caleg di bandara

Baca juga: Bawaslu Kota Pariaman tertibkan alat peraga kampanye di pohon

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019