Banda Aceh (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang anak laki-laki di bawah umur karena diduga mencabuli balita perempuan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Taufiq di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, tersangka berinisial TRA (15), sedangkan korban berusia lima tahun.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Jumat (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB," kata AKP M Taufiq.

Tersangka TRA ditangkap berdasarkan laporan wanita berinisial FS, ibu rumah tangga, warga Aceh Utara. Laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKP M Taufiq menyebutkan, kejadian diduga terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian, pada 21 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, korban menceritakan kejadian yang dilakukan tersangka kepada abangnya. Perbuatan dilakukan di rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Modus operandi yang dilakukan, pelaku dititipkan kakak korban menjaga korban," kata AKP M Taufiq.

Terkait kasus tersebut, penyidik mengamankan beserta barang bukti serta memeriksa tersangka, memintai keterangan sejumlah saksi.

"Polisi melakukan gelar perkara guna menyelesaikan berkas perkara dan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata AKP M Taufiq.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019