Jika UN dihilangkan atau tidak dilaksanakan maka harus mengganti dahulu UU dan bisa saja diganti sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Hamid Muhammad mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.

"Jika UN dihilangkan atau tidak dilaksanakan maka harus mengganti dahulu UU dan bisa saja diganti sesuai dengan kebijakan pemerintah," katanya saat menghadiri Peluncuran Program Pendidikan Vokasi Industri di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, UN merupakan pilihan kebijakan tetapi Kemdikbud wajib menyelanggaran kegiatan berbasis standar yang salah satu instrumennya adalah UN jika dahulu Ebta dan Ebtanas.

Jika nantinya UN itu dihapus, tetapi sepanjang ada penilaian berbasis standar yang penting tidak bertentangan dengan UU. Artinya UN tersebut bisa saja dihapus tetapi harus ada perobahan kebijakan.

Bahkan, pelaksanaan UN tersebut tidak pernah memberatkan siswa atau pelajar karena soal mata perlajarannya disesuaikan dengan kurikulum yang ada. Sehingga tidak perlu pelajar tidak "alergi" atau khawatir dalam melaksanakan UN.

"UN tidak memberatkan pelajar atau siswa, dari 7 juta peserta kurang dari satu persennya yang tidak lulus. Ini membuktikan UN bukanlah momok yang menakutkan," tambahnya.

Hamid mengatakan soal lulus dan tidak lulus adalah hal yang biasa dalam setiap tes atau penilaian. Namun yang terpenting dari UN tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelajar sesuai dengan standar penilaian.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019