Batam (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat capaian atas rencana aksi (renaksi) pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau  tahun 2018 mencapai 81 persen meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 67 persen.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kasatgas Korsupgah KPK) Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha di Batam, Jumat, mengatakan capaian Batam pada 2018 menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.

"Capaian di Kepri rata-rata 70 persen, sudah lebih baik dari rata-rata se-Indonesia. Pemkot Batam tertinggi di Kepri. Tahun 2017 Batam masih di bawah Pemprov Kepri. Tahun 2018 Batam sudah melebihi Provinsi," kata dia.

Aida merinci, capaian renaksi Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018 sebesar 78 persen, Pemerintah Kabupaten Karimun 77 persen, Pemkab Bintan 71 persen, Pemkab Lingga 69 persen, Pemkab Kepulauan Anambas 61 persen, Pemkab Natuna 60 persen, dan Pemkot Tanjungpinang 58 persen.

Ia menjelaskan, KPK mencatat terdapat lima area intervensi yang pelaksanaannya mengalami perbaikan di Pemkot Batam, yaitu manajemen aset daerah 97 persen, optimalisasi pendapatan daerah 79 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 82 persen, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 90 persen, serta perencanaan dan penganggaran APBD 84 persen.

"Tetap menjadi PR, bagaimana mempertahankan angka ini. Bisa jadi ada indikator yang ditingkatkan derajatnya. Misal aset, bisa saja ditambah dari sisi pencatatan dan pengamanannya, dan target selanjutnya pemanfaatan aset," kata Aida.

Terkait capaian 2018, KPK memberikan beberapa catatan kepada Pemkot Batam, di antaranya terkait analisis standar biaya (ASB) yang belum diimplementasikan, integrasi e-budgeting dan e-planning belum diimplementasikan sepenuhnya, tingkat kematangan unit layanan pengadaan (ULP) masih rendah dan anggota kelompok kerja (pokja) belum permanen.

Kemudian katalog elektronik juga dinilai belum diimplementasikan sepenuhnya, RUP tidak tepat waktu, pemenuhan standar LPSE belum menyeluruh, implementasi e-signature belum dilakukan, aplikasi PTSP belum terintegrasi dengan online single submission (OSS) dan kecukupan jumlah sumber daya manusia (SDM) pengawasan belum dipenuhi sesuai kebutuhan.

"KPK akan bantu menguatkan SDM pajak daerah. Dan perlu tukar-menukar informasi dengan instansi lain. Kita coba integrasikan instansi vertikal dengan pemerintah daerah. Misal dalam optimalisasi penerimaan daerah dilakukan penyamaan data lintas pihak," ujar Aida.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berpesan kepada seluruh jajarannya untuk mengerjakan setiap KPK.

"Ini tahun ke dua KPK membantu Pemko. Saya berharap seluruh OPD bisa menyelesaikan apa yang menjadi arahan. Yang bisa dilakukan langsung lakukan, yang tidak maka segera dicarikan solusinya," kata dia.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019