Subsektor pertambangan yang digolongan dalam sektor primer, merupakan bidang usaha paling banyak izinnya yang diterbitkan
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui instansi teknis sepanjang 2018 menerbitkan 2.527 izin usaha bidang penanaman modal dan sektoral, baik jenis usaha yang digologkan dalam sektor primer, skunder, maupun sektor tersier.

"Subsektor pertambangan yang digolongan dalam sektor primer, merupakan bidang usaha paling banyak izinnya yang diterbitkan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, Abdullah Sani di Samarinda, Senin.

Dari total 2.527 izin usaha yang diterbikan itu, lanjut dia, usaha dari subsektor pertambangan yang diterbitkan jumlahnya mencapai 992 izin, atau sebesar 39,26 persen.

Disusul subsektor perhubungan yang tergolong sektor skunder dan tersier sebanyak 417 izin atau 12,54 persen, kemudian subsektor peternakan sebanyak 317 izin atau 12,54 persen.

Ia juga mengatakan, sejak diluncurkannya Sistem Online Single Submission (OSS) pada Juli 2018, total izin yang diterbitkan melalui OSS di Provinsi Kaltim sampai dengan Februari 2019 sebanyak 3.739 nomor induk berusaha (NIB) dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 273.122 orang.

Adapun 2.527 izin usaha bidang penanaman modal yang telah diterbitkan itu, pada sektor primer terdapat 1.092 izin yang terdiri atas 992 subsektor pertambangan, 70 izin untuk subsektor kehutanan, dan 30 izin perkebunan.

Untuk sektor skunder dan tersier antara lain peternakan terdapat 317 izin, sosial 21 izin, perhubungan 417 izin, perikanan dan kelautan 298 izin, ketenagkerjaan dan transmigrasi 178 izin, kesehatan 37 izin, dan lingkungan hidup ada 52 izin.

Menurut dia, izin yang dikeluarkan tersebut terjadi setiap bulan dengan jumlah bervariasi, misalnya di sektor primer yang terbanyak terjadi pada bulan November dengan jumlah 129 izin, sementara yang paling sedikit terjadi pada Juni yang hanya dikeluarkan 32 izin.

"Sedangkan untuk sektor skunder dan tersier yang totalnya ada 1.387 izin, jumlah terbanyak dikeluarkan pada Maret dengan jumlah 162 izin, dan yang paling kecil terjadi pada Juli yang hanya ada 57 izin," kata Sani.

Baca juga: Akibat Penyalahgunaan Izin Pengelolaan Hutan di Kaltim, Negara Merugi Rp440 Miliar
 

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019