Jakarta (ANTARA) - Jamaah haji diimbau untuk tidak memberikan imbalan atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para petugas haji untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Plh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Rojikin dalam acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis (24/4), mengatakan jamaah haji tak perlu risau saat tidak bisa memberikan imbalan kepada petugas haji yang menolong atau membantunya dalam melaksanakan ibadah.

“Itu justru bisa menjadi bentuk gratifikasi yang negatif. Gratifikasi ada dua positif dan negatif,” kata Rojikin.

Ia mengatakan, para petugas haji telah menerima hak dan kewajiban sebagai petugas haji dengan pakta integritas yang ditandatangani dan telah disepakati bersama.

Para petugas haji telah diberikan pembekalan terintegrasi untuk fungsi melayani, membina, dan melindungi jamaah haji Indonesia.

Petugas haji berdasarkan peraturan, kata dia, dilarang meminta dalam bentuk uang ataupun barang kepada jamaah yang ditolongnya atau dibantunya.

Namun, jika ada jamaah yang memaksa untuk memberikan sesuatu kepada petugas karena merasa telah terbantu, Rojikin menyarankan agar pemberian itu dikembalikan dengan cara-cara yang santun sehingga tidak menyinggung perasaan.

“Petugas haji itu harus ikhlas, bertugas untuk ibadah bukan untuk menerima atau mengharapkan gratifikasi,” katanya.

Meskipun, jika semua pemberian dalam berbagai bentuk dari jamaah itu dianggap sebagai sedekah.

Tetapi bukan berarti petugas haji mengharamkan untuk menolak semua pemberian jamaah. Pemberian yang boleh diterima, kata Rojikin, misalnya makanan dalam jumlah yang wajar.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019