Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Ormas sayap PDI Perjuangan Tulungagung, Kawulo Alit, mengakui telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret para oknum pejabat Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Tulungagung yang ikut menerima uang rasuah, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Syahri Mulyo.

"Kawulo Alit merupakan organisasi yang mendorong agar nama-nama yang disebut dalam persidangan juga diperiksa," kata Sekretaris Kawulo Alit Kabupaten Tulungagung Sugianto, di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat.

Langkah nyata dilakukan pihak Kawulo Alit Tulungagung pada 28 Februari 2019 dengan mendatangi KPK di Jakarta.

Di sana, Sugianto dkk menyampaikan surat resmi atas nama masyarakat Tulungagung agar lembaga antirasuah itu segera menindaklanjuti amar putusan itu.

"Saat itu jawabannya akan dilakukan selepas pilpres," katanya lagi.

Janji itu, menurut Sugianto, menunjukkan indikasi kebenaran seiring keluar surat panggilan sejumlah saksi berlatar belakang ASN dan kontraktor jasa konstruksi dari Tulungagung, untuk diperiksa KPK di kantor BPKP Jawa Timur di Sidoarjo sejak sepekan terakhir hingga beberapa hari ke depan.

Dalam surat panggilan berkop KPK itu disebut pemeriksaan dilakukan untuk didengar keterangannya dalam kapasitas saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam sejumlah proyek pemerintahan daerah periode 2015-2016.

"Kami hanya ingin bersih-bersih," katanya lagi.

Langkah politik itu, diakui Sugianto bisa menyeret sejumlah nama lainnya, baik dari legislatif, eksekutif maupun pihak swasta.

Menurut dia, hal itu sudah menjadi risiko jabatan.

Sugianto mengatakan, saat ini Kawulo Alit dalam posisi menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, termasuk berkaitan dengan kemungkinan Ketua DPC PDIP Tulungagung yang merupakan nakhoda induk organisasi Kawulo Alit, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019