Jadi mata pelajaran yang sudah ada itu ada muatan-muatan ini. Agar anak-anak muda di Bogor menjadi generasi yang bisa membentengi korupsi,
Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, Kamis. Perwali No 28 tahun 2019 ini membuat pendidikan anti korupsi masuk dalam mata pelajaran SD dan SMP di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Kita melihat masalah korupsi ini tidak sederhana, karena menyangkut nilai yang harus diberikan kepada anak-anak kita sedini mungkin," ujar Bima usai menyampaikan materi antikorupsi di salah satu kelas SMPN 7 Kota Bogor, bersama wakilnya, Dedie A Rachim yang merupakan mantan Direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, materi mengenai antikorupsi ini bukan merupakan mata pelajaran khusus, melainkan diselipkan dimata pelajaran lain, yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan Agama.

"Jadi mata pelajaran yang sudah ada itu ada muatan-muatan ini. Agar anak-anak muda di Bogor menjadi generasi yang bisa membentengi korupsi," tambahnya.

Ia mengatakan, Perwali yang ditandatangani bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei itu merupakan turunan dari amanat Undang-Undang. Sehingga, bukan hanya memberikan pendidikan antikorupsi pada siswa, melainkan juga menekan prilaku korupsi di lingkungan sekolah.

"Kita berharap iklim anti korupsi mengakar di sekolah-sekolah. Karena laporan tentang korupsi juga ada di sekolah-sekolah," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ke depan, Bima bersama Dedie juga mengaku akan meminimalisir potensi-potensi terjadinya korupsi di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Mulai dari menertibkan para pejabatnya untuk rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga memberlakukan transaksi serba nontunai.

"Perizinan semua pakai digital, mengurangi peran manusia di situ. Dinas-dinas yang terbukti nanti mundur, diberhentikan. Saya ingin setiap semester dievaluasi," lanjutnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019