Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Aceh menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 kepada KIP Aceh dan akuntan publik untuk dilakukan audit.

"Kami telah menerima LPPDK dari delapan parpol peserta Pemilu 2019 dan kemarin (Kamis, 2/5) telah diserahkan kepada KIP Aceh dan akuntan publik," kata Komisioner KIP Kota Sabang Divisi Hukum dan Pengawasan Akmal Said, di Banda Aceh, Jumat.

"LPPDK parpol itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KIP Aceh," kata Akmal pula.

Delapan parpol yang telah menyerahkan LPPDK tersebut, yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PBB, PAN, Partai NasDem, dan PPP.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua pengurus parpol yang telah menyampaikan LPPDK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Hasil rekapitulasi suara di tingkat Kota Sabang, sebanyak tujuh partai politik (parpol) nasional dan lokal bakal mengisi 20 kursi DPRK setempat periode 2019-2024.

"Sesuai hasil rekap tingkat kota pada Rabu (1/5) tujuh parpol akan mengisi kursi DPRK Sabang periode 2019-2024," kata Komisioner KIP Kota Sabang Muhammad Yani.

Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi suara tingkat kota tersebut sifatnya masih sementara atau belum resmi, dan secara resmi tiga hari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hingga sekarang kami belum menetapkan perolehan kursi DPRK Sabang, dan perolehan kursi DPRK Sabang baru ditetapkan setelah tiga hari putusan tetap dari MK," kata dia lagi.

Partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019 di Kota Sabang, ujar Muhammad Yani, pada 104 TPS, 18 gampong (desa), dan dua kecamatan se-Kota Sabang seluruhnya berjumlah 22.529 orang atau 87,52 persen dari total DPT, 25.741.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019