Banjarmasin (ANTARA) - Seorang pengedar shabu-shabu bernasib apes karena harus tertangkap tangan saat menyerahkan paketan sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

"Pengedar itu sudah menjadi target operasi kami dan baru kali ini bisa ditangkap beserta barang buktinya," kata Kepala Bagian Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sigit Komoro, di Banjarmasin, Senin.

Dia katakan, pelaku peredaran narkoba itu ditangkap pada Kamis (2/5) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, saat berada di Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk pelaku diketahui berinisial HD (41) warga Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Sigit juga mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat pelaku tertangkap tangan petugas saat sedang menyerahkan lima paket shabu-shabu siap edar dengan berat kotor 499,5 gram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di mana transaksi narkoba disepakati di tepi Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.

Selanjutnya, pelaku tidak dapat berkutik setelah mengetahui kalau yang membeli barang haram itu adalah pihak kepolisian yang menyamar.

Karena sudah terbukti bersalah, dengan terpaksa pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara HD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019