Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni

"Memang putusannya sudah turun, Bapak Rojikinnor Jamhuri Basni divonis bebas, dan kami menghormati putusan MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, Kamis.

Menyinggung peninjauan kembali (PK)  atas putusan tersebut, dia mengatakan bahwa jaksa harus memiliki novum atau bukti-bukti baru untuk bisa dilakukan PK.

Namun, setelah turunnya surat salinan putusan dari MA, jaksa tidak mengajukan bukti-bukti baru untuk kembali melanjutkan kasus dalam dakwaan terhadap Rojikinnor.

"Karena ini putusan terakhir dan mengikat sifatnya, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan di tingkat MA. Kalau ada bukti-bukti baru, jaksa bisa melakukan upaya hukum atau PK. Kalau tidak ada, dia bebas dan dinyatakan tidak bersalah," katanya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Zulkifli, pihaknya telah menerima surat salinan yang berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK tanggal 6 November 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018 tersebut.

Bahwa menyatakan terdakwa Rojikinnor Jamhuri Basni, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan di dalam dakwaan pertama sampai kelima.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa tersebut. Berikutnya memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.

"Kalau sudah dinyatakan bebas oleh MA, tidak ada lagi hal-hal lain yang mengikat dirinya," kata Zulkifli.

Dengan turunnya petikan surat dari MA itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada Rojikinnor sebagai terduga terdakwa dan jaksa penuntut umumnya.

"Surat putusan ini secepatnya akan kami serahkan kepada Rojikinnor dan jaksa penuntutnya," demikian Zulkifli.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019