Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyisakan satu rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 dari KPU Kota Jayapura yang belum rampung untuk penghitungan suara DPRD setempat.

Sedangkan 28 kabupaten lainnya telah disahkan oleh KPU Provinsi Papua, meski lima kabupaten di antaranya ditolak oleh Bawaslu setempat. Lima kabupaten itu di antaranya Kabupaten Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay, di Kota Jayapura, Minggu, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait hal ini.

"Kami masih minta waktu lagi untuk pengesahan suara DPRD di KPU RI terkait hal ini," katanya pula.

Belum disahkan penghitungan suara untuk DPRD Kota Jayapura, kata dia, karena masih ada beragam tanggapan dan masukan dari para peserta pemilu atau dari para saksi caleg dan partai.

"Jadi, berdasarkan masukan-masukan dari semua partai, akhirnya ditunda penetapan DPRD Kota, kalau yang lain diterima. Siang ini dilanjutkan," kata Theo, sapaan akrab Ketua KPU Provinsi Papua itu lagi.

Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengakui bahwa persoalan pemilu di Kota Jayapura terbilang rumit, karena adanya ketidaksesuaian data antara KPU, Bawaslu dan para saksi caleg serta partai, sehingga menimbulkan beragam protes dan skors beberapa hari.

"Untuk penghitungan suara di DPRD Kota Jayapura terbilang rumit pada empat distrik, kecuali Distrik Muara Tami, karena datanya berubah-ubah, inilah titik persoalannya," katanya pula.

Terkait persoalan ini, mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Jayapura itu mengaku bahwa hal ini akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jayapura.

"Kami kembalikan hal ini ke Bawaslu Kota Jayapura untuk bertindak tegas. Yang pasti rekomendasi dari kami adalah menolak hasil di Distrik Heram," katanya lagi.

Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Jayapura terjadi sejumlah persoalan mulai dari awal pencoblosan yang tertunda sehari di dua distrik yakni Abepura dan Jayapura Selatan, karena pada 17 April 2019 logistik pemilu belum tiba sesuai waktu.

Lalu, pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik terjadi sejumlah persoalan, sehingga KPU Kota Jayapura mengambil alih sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat hingga menempuh waktu 15 hari lamanya.

Pleno di tingkat provinsi pun terjadi aksi protes dari saksi caleg dan partai, karena terjadi penggelembungan suara di Distrik Heram dan hingga kini belum disahkan untuk penghitungan suara atau kursi untuk DPRD Kota Jayapura.

Siang hingga sore ini, KPU Kota Jayapura melanjutkan penghitungan suara DPRD Kota Jayapura, dan bila selesai akan dilanjutkan dengan pleno tingkat provinsi.
 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019