Serang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menetapkan kawasan peninggalan Kesultanan Banten Lama yang berlokasi di Desa Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, menjadi warisan cagar budaya nasional atau menjadi situs nasional, sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Banten dan memudahkan dalam pengelolaannya.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (PCBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fitra Arda di Serang, Selasa mengatakan, tenaga ahli cagar budaya nasional Kemendikbud sudah melakukan kajian tahun sebelumnya dan sudah melakukan sidang untuk penetapan Banten Lama menjadi situs nasional. Namun demikian, masih ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi diantaranya mengenai luasan wilayah Banten Lama.

"Kemarin sebenarnya sudah hampir ditetapkan, cuman luasannya masih ragu. Mudah-mudahan tahun ini keputusannya keluar dalam bentuk Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Fitra usai rapat kordinasi pembahasan kawasan Banten Lama bersama Sekda Banten Al Muktabar di Kantor Kepurbakalaan Banten di Serang.

Menurut Fitra, dengan penetapan kawasan Banten Lama menjadi warisan cagar budaya nasional, maka akan menjadi kebanggaan masyarakat Banten karena Banten Lama diakui secara nasional seperti kawasan lainnya yang sudah diakui secara nasional. Selain menjadi kebanggaan masyarakat Banten, juga akan memudahkan dalam pengelolaan dan penganggarannya karena tidak hanya mengandalkan anggaran dari daerah, tetapi pusat juga akan bersama-sama dalam penataan dan pembangunannya.

"Setelah diakui secara nasional, nanti mudah-mudahan naik menjadi warisan dunia. Ini menjadi kebanggaan dan identitas," kata dia.

Ia mengatakan, penetapan Banten Lama menjadi situs yang diakui secara nasional tersebut karena atas pertimbangan yang disampaikan tim ahli cagar budaya nasional Kemendikbud yang sudah melakukan kajian dan sidang, mengingat Banten Lama memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.

"Ini keputusan menteri atas rekomendasi tenaga ahli cagar budaya nasional," katanya.

Penetapan secara nasional tersebut, kata dia, seiring dengan berjalannya proses revitalisasi Banten Lama yang sedang dilakukan Pemprov Banten saat ini bersama dengan kabupaten dan kota Serang. Dengan demikian, penetapan secara nasional tersebut sebagai bentuk dukungan dengan revitalisasi Banten Lama yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan segala bentuk regulasi yang sudah dikeluarkan daerah nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan pusat.

"Dengan penetapan ini nantinya ada kewajiban nasional untuk bersama-sama membantu provinsi dan kabupaten/kota dari sisi anggaran dan pengelolaannya," kata Fitra.

Sementara Sekda Banten Al Muktabar menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan menjadikan Banten Lama menjadi situs warisan nasional bahkan warisan dunia ke depannya. Saat ini Pemprov Banten sedang melakukan revitalisasi Banten Lama dan dengan penetapan menjadi situs nasional maka pemprov Banten bisa mengkolaborasikan baik dari sisi anggaran dan juga sisi teknis dalam revitalisasinya.

"Alhamdulillah terima kasih sekali kepada pemerintah pusat yang membuka ruang pada aspek kewenangan kepada provinsi untuk kita memanfaatkan dan memaksimalkan pengelolaan Banten Lama secara umum. Secara teknis juga terimakasih Banten Lama akan dijadikan situs nasional dan itu menjadi tahapan kita untuk melangkah ke skema lebih besar yakni situs warisan dunia," kata Al Muktabar. 

Baca juga: Ribuan peziarah padati Banten Lama usai Lebaran

Baca juga: Upaya Banten "bumikan" wisata religi

Pewarta: Mulyana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019