Kuala Lumpur (ANTARA) - Informasi program serah diri Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) yang beredar di media sosial masih merupakan usulan yang perlu persetujuan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menyampaikan informasi tersebut melalui surat edaran nomor : 0060/WN/06/20/2019/07 yang dikirimkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, Selasa.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) atau Kantor Imigrasi Malaysia mengenai program tersebut.

Berdasarkan informasi dari JIM program tersebut adalah usulan JIM dan masih menunggu persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Malaysia.

JIM akan menyampaikan surat resmi kepada KBRI jika sudah ada kepastian mengenai program tersebut.

Dalam edaran juga disebutkan agar WNI di Malaysia tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran mengenai program tersebut sebelum adanya pengumuman resmi dari JIM dan KBRI Kuala Lumpur.

Berdasarkan data hingga Agustus 2018 sebanyak 840,000 PATI telah menyerahkan diri secara sukarela melalui program Penghantaran Pulang PATI Secara Sukarela (Program 3+1) sejak 2014 hingga hari ini.

Menurut mantan Direktur Imigrasi Malaysia Datuk Seri Mustafar Ali dari jumlah tersebut sudah menghasilkan penerimaan kompaun atau denda sebanyak RM400 juta sekaligus berhasil mengurangi jumlah PATI.

Baca juga: Imigrasi Malaysia tahan 1.285 pendatang ilegal

Baca juga: Polisi Sebatik amankan WN Malaysia masuk ilegal

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019