Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal penerimaan uang Rp10 juta yang ia terima seusai mengisi acara di pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

"Kejadian itu 9 Maret 2019, ada kegiatan di Pesantren Tebu Ireng bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan membahas isu kesehatan pondok pesantren, saya hadir selaku narasumber dan saya langsung kembali sore hari, setelah magrib saya tiba di rumah, ajudan saya menyampaikan 'Pak ini ada titipan dari Haris Kakanwil Jatim," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

"Saya tanya apa itu, honorarium tambahan, itu pernyataan ajudan saya. Saya merasa saya tidak berhak atas itu karena saya sudah terima honor resmi di Tebu Ireng dan saya rasa kegiatan Tebu Ireng bukan kegiatan Kemenag dan tidak pada tempatnya untuk menerima honor tambahan jadi pada malam itu juga saya minta ajudan saya mengembalikan ke Haris," tambah Lukman.

Sehingga menurut Lukman, ia tidak pernah menyentuh apalagi menerima langsung uang Rp10 juta tersebut.

Baca juga: Menag laporkan gratifikasi 11 hari setelah ada OTT

"Sayangnya ajudan saya yang namanya Heri minggu berikutnya tidak punya kesempatan mengembalikan ke Haris. Baru saya tahu peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) 15 Maret namun saya baru tahu pada 22 Maret bahwa Heri melaporkan 'Pak uang yang diperintahkan dikembalikan ke Haris masih di saya'. Saya kaget kenapa dan dijawab karena dia penuh mendampingi saya sampai OTT," jelas Lukman.

Akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan uang Rp10 juta itu kepada KPK sebagai bagian dari gratifikasi yang ia terima.

"Maka saya memutuskan uang Rp10 juta bukan hak saya dan karena saya tidak bisa kontak Haris maka saya laporkan sebagai gratifikasi ke KPK," tambah Lukman.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Jawa Timur Zuhri. Zuhri mengaku ditugaskan oleh Haris mengumpulkan uang dari para kepala kantor Kemenag Jawa Timur.

"Saya mengumpulkan Rp72 juta untuk kegiatan 1 Maret 2019 di hotel Mercure," kata Zuhri.

Dari jumlah tersebut Rp40 juta diambil oleh salah satu humas Kakanwil Kemenag Jawa Timur untuk ongkos transportasi operasional Menag Lukman Hakim.

"Rp10 juta untuk orang lain yang mengajar tapi di luar DIPA dan sisanya Rp22 juta saya serahkan ke Pak Kakanwil," kata Zuhri.

Baca juga: Menag Lukman Hakim jadi saksi untuk anak buahnya
Baca juga: Menag Lukman Hakim sebut surat KASN salah alamat

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019