Jakarta (ANTARA) - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan perampok dengan pemerasan toko pakaian bernama Alva Store di Kota Tangerang dengan satu tersangka merupakan residivis serta satu tersangka perempuan di bawah umur.

"HP (25) dan D (32) berhasil ditangkap pada Senin 1 Juli. HP ditangkap di kontrakannya yang berada di Jakarta Barat dan D ditangkap di rumahnya di Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku yang mengakibatkan tersangka D meninggal saat akan di tengah perjalanan ke rumah sakit.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu selalu berjumlah tiga orang dan membawa dua buah golok untuk menakut-nakuti korbannya.

Baca juga: Polisi tembak pembobol toko di Tangerang Selatan

Adapun salah satu tersangka, merupakan perempuan dan ternyata anak di bawah umur berinisial M (15) dan tidak ditampilkan oleh polisi dalam rilis kasus itu.

"Satu tersangka yang perempuan berinisial M (15) kita tidak tampilkan karena ada penanganan khusus terkait anak. Tersangka anak ini kita lakukan diversi," kata Argo.

Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Kota Tangerang itu, menurut keterangan korban bernama Budi Ramdhani (25), saat itu dirinya sedang menjaga sebuah toko pakaian dan didatangi oleh para tersangka.

Kejadian itu terjadi pada Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 22:00 WIB. Para tersangka mengincar toko-toko yang ingin tutup dan hanya dijaga oleh satu penjaga toko.

Kepada pihak kepolisian, semua tersangka mengaku sudah beraksi lebih dari lima kali di TKP yang berbeda.

"Sementara tersangka D itu adalah residivis sudah melakukan pencurian dengan kekerasan pada sebuah toko, baik toko pakaian, kelontong dia lakukan dengan pemerasan. Mereka itu sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya. Ada juga laporan polisi masuk ke Polda Metro di TKP Depok," ucap Argo.

Karena tersangka D sudah meninggal dan satu tersangka lainnya masih di bawah umur, polisi fokus menginterogasi tersangka HP yang mengaku baru kali ini ikut melakukan aksi kejahatannya dan belum pernah melukai korbannya.

"Dia ngakunya baru ikut-ikutan saja satu kali dan golok digunakan untuk nakut-nakuti. Untuk tersangka HP dia belum ngaku sudah ada korban atau tidak," kata Argo.

Uang hasil kejahatan itu digunakan para tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut sebab, tersangka baru saja ditangkap oleh polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor, dua buah golok, uang tunai Rp1,5 juta rupiah dan 1 unit telepon genggam korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019