Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memutuskan menunda penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih sesuai arahan KPU RI karena belum adanya salinan resmi buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

“Kami sempat mengagendakan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih pada 3 Juli atau hari ini. Tetapi, tadi malam ada surat dari KPU RI terkait penundaan rapat pleno,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: KPU Palu tunda penetapan caleg DPRD Palu terpilih
Baca juga: KPU Papua Barat siap hadapi sidang MK


Surat dari KPU RI tentang penundaan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih tersebut diterima oleh KPU Kota Yogyakarta pada Rabu (3/7) sekitar pukul 22.00 WIB sehingga rencana rapat pleno pun ditunda sampai batas waktu yang belum diketahui.

Hidayat menyebut, rapat pleno akan segera digelar saat sudah ada surat edaran dari KPU RI. “Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta saja tetapi juga di daerah lain,” katanya.

Sesuai surat dari KPU RI yang diterima, Hidayat mengatakan, penundaan dilakukan karena saat ini Mahkamah Konstitusi masih melakukan verifikasi untuk memastikan daerah mana yang “clear” dari perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dan daerah mana yang masih harus menghadapi sidang di MK.

Ia menyebut, seluruh persiapan untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih sudah siap bahkan jika kegiatan tersebut digelar pada 3 Juli atau 4 Juli sesuai jadwal awal.

“Kami pun sudah mengecek sistem informasi penghitungan suara yang disiapkan. Sistem bisa dioperasionalkan dengan baik dan akan digunakan saat rapat pleno nanti,” katanya.

Jika KPU RI mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih, maka KPU Kota Yogyakarta memiliki waktu maksimal lima hari untuk menggelar rapat tersebut.

“Saat surat dari KPU RI turun, kami akan segera sampaikan undangan ke beberapa pihak terkait seperti partai politik, instansi pemerintah, dan pihak lain untuk mengikuti rapat pleno,” katanya.

Ia berharap, penyampaian salinan BRPK dari MK bisa segera dilakukan agar tidak mengganggu tata kala penggantian anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 yang masa jabatannya akan berakhir pada 12 Agustus.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta, terdapat delapan parpol yang berpotensi menempatkan wakilnya di DPRD Kota Yogyakarta, yaitu Nasdem empat kursi, PPP satu kursi, PDIP 13 kursi, Golkar empat kursi, PAN enam kursi, Demokrat dua kursi, PKS lima kursi dan Gerindra lima kursi.

Baca juga: KPU Kapuas Hulu tunda penetapan caleg terpilih
Baca juga: KPU NTT meminta daerah ini tunda penetapan kursi dan caleg


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019