Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY dalam rangka optimalisasi penerimaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Penandatanganan dilaksanakan pada Selasa bertempat di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur DIY, Bupati/Walikota se-DIY, Direktur Utama BPD DIY, Dewan Komisaris BPD DIY, Direksi BPD DIY, Dewan komisioner OJK, dan jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.

"Untuk mendorong optimalisasi penerimaan asli daerah yang transparan dan akuntabel, KPK mendorong seluruh pemda di DIY menerapkan sistem pemantauan penerimaan pajak daerah berbasis elektronik menggunakan alat rekam pada transaksi usaha seperti penggunaan "tapping device machine" untuk jenis wajib pungut pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Realisasi LHKPN Papua Barat capai 67 persen
Baca juga: KPK dalami kerugian negara kasus pengadaan RTH Pemkot Bandung


Sistem tersebut, kata Febri, juga bisa menutup penyelewengan pajak daerah karena datanya akan tercatat secara elektronik.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah yang secara formal telah dinyatakan secara tertulis dalam bentuk komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di masing-masing daerah.

"Program optimalisasi penerimaan asli daerah adalah bagian dari delapan program intervensi KPK melalui koordinator wilayah yang membawahi satuan tugas koordinasi supervisi pencegahan dan penindakan," ucap Febri.

Tujuh program lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen dana desa, manajemen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan manajemen Barang Milik Daerah (BMD).

Febri mengatakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan pada saat ini di wilayah DIY salah satunya difokuskan pada kegiatan optimalisasi penerimaan asli daerah, khususnya penerimaan dari sektor perpajakan.

"Jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota adalah pajak air tanah (PAT), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBPP), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet," kata Febri.

KPK memandang kegiatan penandatanganan MoU ini adalah langkah awal dalam program optimalisasi penerimaan asli daerah. Menurutnya, program ini harus didukung dengan komitmen tinggi antara pemerintah daerah, BPD DIY, dan wajib pajak.

Selain itu, kata dia, KPK menilai penandatangan MoU ini sangat strategis dan penting bagi para pihak mengingat salah satu fokus pendampingan KPK pada pemerintah daerah adalah meningkatkan penerimaan daerah dan peranan pajak sebagai sumber utama pembiayaan daerah dalam APBD.

"Dari temuan KPK di lapangan potensi kebocoran penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi masih tinggi," ujar Febri.

KPK mengharapkan permasalahan lain terkait pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah juga dapat diminimalisir guna menyempurnakan tata laksana sistem yang akuntabel, menutup peluang kebocoran atau kerugian daerah, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam pengembangan dan pemberdayaan BPD, misalnya dengan pelibatan dalam program optimalisasi penerimaan asli daerah ataupun menjadikan BPD sebagai bank prioritas dalam segala program pemerintah daerah," kata Febri.

Sebagai perbandingan, kata dia, pemkot yang sudah berhasil meningkatkan penerimaan pajaknya dengan memasang alat perekam penerimaan pajak elektronik antara lain Pemkot Batam, berhasil menaikkan penerimaaan daerahnya 25 persen dari sebelumnya Rp178 miliar di 2017 menjadi Rp223 miliar di 2018.

Selanjutnya, Pemkot Palembang berhasil menaikkan penerimaaan daerahnya 21 persen dari sebelumnya Rp186 miliar di 2017 menjadi Rp226 miliar di 2018 dan Pemkot Bandar Lampung berhasil menaikkan penerimaaan daerahnya 34 persen dari sebelumnya Rp81 miliar di 2017 menjadi Rp108 miliar di 2018.

"Pasca MoU ini akan segera dilakukan rapat koordinasi dengan BPD, Kepala Daerah serta jajarannya, rapat koordinasi dan sosialisasi kepada para Wajib Pajak/Wajib Pungut (WP/Wapu), instalasi alat rekam, monitoring dan evaluasi program pemasangan/fungsionalisasi "tapping box" pada usaha perhotelan, restoran, tempat hiburan serta melakukan kunjungan lapangan ke lokasi WP/Wapu," ucap Febri.

Baca juga: KPK terima banyak laporan korupsi di Probolinggo
Baca juga: KPK klarifikasi saksi proses panganggaran untuk Kabupaten Tulungagung

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019