Bupati Solok Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg. Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.
Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Solok Selatan menindaklanjuti pembatalan kelulusan salah seorang peserta tes CPNS atas nama drg Romi Syofpa Ismael oleh pemerintah setempat.

"Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, di minta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, 1 Agustus 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Baca juga: Yefri Heriani terpilih sebagai Kepala Ombudsman Sumbar

Baca juga: Ombudsman sarankan Komisi Kejaksaan libatkan lembaga lain

Baca juga: Pelarangan foto, Ombudsman sarankan Garuda perbaiki manajemen krisis


Menurut dia dalam surat yang dilayangkan ditulis kehadiran bupati tidak boleh di wakilkan karena keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Dokter gigi Romi Syofpa Ismail karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

"Drg Romi Syofpa Ismail tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani," kata Sekretaris Daerah Yulian Efi.

Selain itu, katanya, keputusan pembatalan dilakukan pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panselda.

Salah satu koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu dengan Kementerian Kesehatan dengan empat poin yang direkomendasikan.

Rekomendasi pertama yaitu drg. Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan berstatus sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki.

Yang kedua pembatalan ketulusan drg Romi harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Poin tiga Bupati Solok Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg. Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.

Terakhir Keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg Romi , diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solok Selatan sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan.

Sekda menjelaskan saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang Pemerintah Daerah tidak bisa melihat kondisi drg. Romi sebab dilakukan secara daring.

Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani katanya, drg Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun.

Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat dihubungi, mengatakan dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah Solok Selatan.

"Dia mampu bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai dokter gigi dengan baik dan tidak ada kendala tetapi kelulusannya dibatalkan begitu saja oleh Pemerintah Solok Selatan," katanya.

Bukti drg Romi bisa menjalankan tugasnya dengan baik kata dia, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Solok Selatan.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019