Meski mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka, tapi ayah korban keberatan, apalagi korban masih berusia di bawah umur
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menangani perkara dugaan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 tahun berstatus pelajar di Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

"Tersangka langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Timur oleh ayah dan keluarga korban. Meski mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka, tapi ayah korban keberatan, apalagi korban masih berusia di bawah umur," kata Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Kamis.

Kasus ini dilaporkan oleh SS yang merupakan ayah korban pada Rabu (24/7) sore. Tersangka pria berinisial AS (19), seorang pekerja swasta yang mengaku berpacaran dengan korban sejak empat bulan lalu.

Baca juga: Tindak pidana asusila terhadap anak kembali terjadi di Kotim

Kasus ini terungkap ketika ayah korban pergi ke kandang ternak babi miliknya. Saat melintas di sebuah warung, dia melihat sepeda motor anaknya terparkir di belakang warung tersebut.

Menurut keterangan pemilik warung, korban pergi dengan seorang pria menggunakan mobil, sedangkan sepeda motornya diparkir di belakang warung itu. Saat ditanyakan kepada guru di sekolah, ternyata sang anak memang tidak masuk sekolah dengan alasan sakit.

Hal ini membuat ayah SS semakin khawatir dan curiga. Usai mengantar rekannya, SS bersama keluarganya kembali ke warung itu untuk mengambil dan membawa pulang sepeda motor tersebut, seraya meminta diberitahukan jika sang anak datang.

Baca juga: Polisi imbau masyarakat Kotim lindungi anak dari tindakan asusila

Sekitar pukul 15.00 WIB, pemilik warung memberitahukan bahwa korban dan seorang laki-laki telah tiba. Saat itu juga SS dan keluarganya datang ke lokasi itu. Mereka langsung membawa tersangka ke Polres Kotawaringin Timur dan melaporkan kasus tersebut.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah empat bulan berpacaran dengan korban. Dua bulan terakhir, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan seperti suami istri. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Endro.

Baca juga: Perkosaan anak di bawah umur terbongkar setelah videonya tersebar

Kasus ini menambah panjang daftar tindakan asusila dan pencabulan terhadap anak umur di Kotawaringin Timur. Dalam dua bulan terakhir, sudah terjadi empat kasus asusila dan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, bahkan beberapa pelakunya juga merupakan anak di bawah umur.

Endro meminta masalah ini menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi lagi. Orangtua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak agar terlindungi dari berbagai tindak kejahatan.

Endro menilai, maraknya penggunaan internet, khususnya media sosial, turut membawa pengaruh negatif terhadap masyarakat. Anak-anak sangat rentan terkena dampak negatif akibat konten negatif seperti pornografi, kekerasan dan lainnya.

"Kepala desa dan ketua RT diimbau melakukan pertemuan dengan warga untuk mencegah kejadian seperti ini. Kami juga terus melakukan penyuluhan dan imbauan agar ini tidak terjadi lagi. Ini perlu dukungan semua pihak," demikian Endro.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019