Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, berkata, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, sudah separuh dari tuntutan jaksa.

"Kami masih punya tenggat waktu untuk memikirkan putusan itu. Kami menuntut dua tahun dan enam bulan penjara," kata Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Prasetyo berkata, vonis itu pembelajaran bagi mereka yang berada di dunia olahraga, khususnya masyarakat sepakbola, untuk jangan bermain-main dengan penanganan olahraga yang menjadi idola masyarakat.

"Kita juga ingin berprestasi, kalau praktek pengaturan skor masih berjalan terus dan dibiarkan kapan kita menjadi juara. Vonis itu jadi pelajaran bagi yang lain," jelas Prasetyo.

Juga baca: Jaksa belum tentukan langkah soal vonis Jokdri

Juga baca: Istri dan anak Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara

Juga baca: PN Jaksel vonis Jokdri 18 bulan penjara

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa (23/7).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Joko Driyono dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.

Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan, dianggap berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.

Kartim mengatakan keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019