Padang Aro, Sumatera Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan siap menerima drg Romi Syofpa Ismael sebagai pegawai negeri sipil dan mengatur penempatannya setelah sempat menganulir kelulusan dokter gigi tersebut dalam seleksi calon pegawai negeri sipil dengan alasan yang bersangkutan memiliki kendala kesehatan karena harus menggunakan kursi roda.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Firdaus Firman di Padang Aro, Jumat, mengutip pernyataan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria bahwa menurut hasil rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ada satu posisi pegawai negeri sipil untuk penyandang disabilitas yang bisa diisi oleh drg Romi.

"Solusi yang disarankan, sesuai dengan formasi CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan, masih terdapat satu formasi disabilitas yang tidak terisi sehingga kami berharap Kemenpan-RB bisa menyetujui untuk mengisi kekosongan tersebut sebagai salah satu solusi dengan pengangkatan formasi dokter gigi," katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ia menjelaskan, dapat mempertimbangkan tambahan formasi dokter gigi ahli pratama berdasarkan hasil peninjauan ulang kompetensi drg Romi dengan meminta rekomendasi dari organisasi profesi dokter gigi yang menyatakan drg Romi laik kerja, tidak mengalami kondisi ektremitas atau gangguan gerak anggota tubuh untuk mencengkeram atau memegang menggunakan kedua tangan serta jemari yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sudah mengirim surat ke Kemenpan-RB mengenai persoalan itu pada 31 Juli dan berharap kementerian segera merespons agar masalah bisa segera selesai.

Firdaus mengatakan drg Romi lulus karena skor nilainya paling tinggi di antara dua peserta yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter gigi di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan meski nilainya di bawah ambang batas kelulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam seleksi, drg Romi mendapat nilai 63,600 dan peserta kedua atas nama drg Lili Suryani nilainya 59,720.

Dalam rapat pada Senin (29/7) yang diikuti oleh pejabat dari berbagai instansi teknis terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan Jakarta, disimpulkan bahwa penyelesaian masalah terkait drg Romi dilakukan mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabititas dan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk memanfaatkan potensi dan kompetensi.

Rapat tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan laik kerja dan tidak mengalami kondisi ekstremitas yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Baca juga:
KSP terima drg Romi bahas pemulihan hak-hak CPNS
Kemendagri: Kasus drg Romi pintu masuk sempurnakan rekrutmen PNS

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019