Padang (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menegaskan tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Kota Padang, Sumatera Barat terkait belum bisa dilantiknya anggota DPRD terpilih karena sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Intinya tidak boleh ada kekosongan. Solusinya KPU Sumbar plenokan dulu anggota DPRD terpilih yang tidak bersengketa, nanti plenokan lagi yang bersengketa setelah sidang MK selesai," katanya di Padang, Jumat.

Atau bisa pula dilakukan pleno untuk semua anggota DPRD termasuk yang bersengketa di MK tetapi dengan catatan.

"Intinya begitu, harus dilantik 6 Agustus," ujarnya.

Anggota DPRD Padang periode 2014-2019 habis masa jabatan 6 Agustus, namun karena ada satu yang bersengketa di MK, maka KPUD tidak bisa melakukan pleno dan pelantikan.

Sengketa di MK sesuai jadwal selesai pada 9 Agustus 2019 sehingga berpotensi terjadi kekosongan pemerintahan di Padang setidaknya selama tiga hari 6-9 Agustus 2019.

Akmal menyebut pihaknya segera mengomunikasikan hal itu dengan Wali Kota dan Gubernur karena anggota DPRD tingkat kota di SK-kan oleh gubernur.

Persoalan di DPRD Sumbar semakin pelik karena pada 7 Agustus adalah HUT Kota Padang yang setiap tahun biasanya diperingati dengan Paripurna DPRD.

Karena anggota DPRD hingga sekarang belum kunjung dilantik, peringatan HUT kota tahun ini terancam tidak bisa dilakukan.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019