Kota Pekanbaru (ANTARA) - LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan (Jikalahari) Riau, meminta Kapolda Irjenpol Widodo Eko Prihastopo untuk menangkap pelaku pembakar lahan dari korporasi PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumber Sawit Sejahtera dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

"Tindakan ini diperlukan apalagi Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa aturan main tetap masih sama, dan dirinya mengingatkan Pangdam, Danrem,Kapolda, Kapolres, bahwa aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, Kapolda harus mematuhi perintah Presiden Jokowi apalagi Presiden Jokowi sudah menelpon Panglima TNI dan meminta copot yang tidak bisa mengatasi.

Bahkan Presiden menelpon lagi, katanya mengutip pernyataan Presiden RI tersebut, bahwa tiga atau empat hari yang lalu Jokowi meminta kepada Kapolri, copot kalau tidak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

"Ketegasan itu disampaikan Presiden Jokowi saat pengarahan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 6 Agutus 2019, lalu mengapa Kapolda Riau tidak berani menetapkan dua perusahaan itu sebagai tersangka," katanya.

Terkait lemahnya sikap Kapolda Riau tersebut maka Jikalahari Raiu mendesak Kapolri Tito Karnavian memecat Irjenpol Widodo Eko Prihastopo hari ini sebagai Kapolda Riau.

Desakan pemecatan itu dibutuhkan karena parahnya, Kapolda Riau tidak mematuhi instruksi Kapolri dan Panglima TNI untuk menetapkan tersangka Karhutla Riau.

Apalagi, pada 13 Maret 2019 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau lokasi bekas kebun karet warga terbakar di Pulau Rupat, Bengkalis.

Kedua petinggi TNI dan Polri justru sudah menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas kepada masyarakat, namun juga perusahaan yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk keperluan perluasan lahan dan lalai dalam menjaga lahan mereka.

"Sudah hampir setahun menjabat sebagai Kapolda Riau sejak 20 Agustus 2018, Irjenpol Widodo Eko Prihastopo tidak punya keberanian menghentikan kejahatan korporasi, dan hal ini patut dipertanyakan," katanya.

Kapolda Riau masih tidak berani membuka kembali SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tahun 2015. Mirisnya temuan Jikalahari justru ke-15 korporasi itu kembali terbakar pada tahun 2019.

Pantauan Jikalahari melalui satelit Terra-Aqua Modis sepanjang 2019 ada 275 hotspot, dengan confidence lebih 70 persen dan ada 149 titik yang berpotensi menjadi titik api di areal korporasi yang dilakukan SP3.

Perusahaannya adalah PT Sumatera Riang Lestari sebanyak 131 titik dan PT Suntara Gaja Pati sebanyak 3 titik.
Jikalahari juga melakukan pemantauan langsung kelapangan untuk memastikan titik api berada di areal korporasi. Hasilnya ditemukan kebakaran kembali terjadi di PT Sumatera Riang Lestari Blok Rupat (salah satu korporasi yang di SP3). Berikutnya PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Wana Subur Sawit Indah.

"Kebakaran terus terulang di wilayah korporasi karena tidak ada pemberian efek jera oleh aparat penegak hukum terhadap korporasi," kata Made Ali.

Kedua, laporan 49 korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan pada 2014 – 2016, dilaporkan pada 18 November 2016 oleh Jikalahari hingga detik ini tidak juga diproses, ke 49 perusahaan tersebut. Jikalahari mengumpulkan data pantauan Satelit Terra-Aqua Modis dan menemukan bahwa sepanjang 2019 ada 683 hotspot muncul di areal konsesi 49 korporasi ini. Dengan Confidence besar dari 70 persen, ada 272 titik yang berpotensi menjadi titik api.

Hotspot terbanyak berada di PT Sumatera Riang Lestari (131 titik), PT Rimba Rokan Lestari (71 titik), PT Panca Surya Agrindo Sejahtera (51 titik), PT Arara Abadi (33 titik) dan PT Peputra Supra Jaya (16 titik). "Bahkan dari pantauan hotspot sepanjang 5 tahun terakhir, terdapat 5.234 hotspot yang berpotensi menjadi titik api di areal 49 korporasi yang Jikalahari laporkan," katanya. 

Baca juga: Petisi tertibkan perusahaan sawit ilegal diserahkan pada Gubernur Riau
Baca juga: Jikalahari minta Pemrov Riau selamatkan habitat harimau Sumatera
Baca juga: Jikalahari Riau apresiasi KPK tetapkan tersangka korporasi sawit

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019