Distributor Bahan Pokok Nakal Akan Dipidana

(Antara)-Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau kepada semua distributor pangan di kota Palu untuk tidak menimbun dan menaikan harga bahan pokok, pada Bulan Ramadhan. Jika distributor tidak mematuhi imbauan, pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perdagangan tahun 2015.